Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa
(limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun (B3) karena sifat (
toxicity,
flammability,
reactivity, dan
corrosivity)
serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan
kesehatan manusia.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
- Primary sludge,
yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal
dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah
menguap
- Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
- Excess activated sludge,
yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif
sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil
proses tersebut
- Digested sludge, yaitu limbah yang
berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic
di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak
mengandung padatan organik.
Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu
total solids residue (TSR), kandungan
fixed residue (FR), kandungan
volatile solids (VR), kadar air (
sludge moisture content),
volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat
korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat
kimia dan kandungan senyawa kimia).
Contoh limbah B3 ialah logam
berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia
seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan
dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan
dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri
kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari
peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat
racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat
dilihat di
PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Silakan klik link tersebut untuk daftar lengkap yang juga mencakup peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan industri (
on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (
off-site treatment) di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara
on-site treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
- jenis
dan karakteristik limbah padat yang harus diketahui secara pasti agar
teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan tepat; selain itu,
antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga perlu
dipertimbangkan
- jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup
memadai sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan
perlu dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1
hingga 2 tahun ke depan)
- pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan manajemen sumber daya manusianya
- peraturan
yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan Pemerintah
di masa mendatang agar teknologi yang dipilih tetap dapat memenuhi
standar
Teknologi Pengolahan
Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah
chemical conditioning,
solidification/Stabilization, dan
incineration.
- Chemical Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
- menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
- mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
- mendestruksi organisme patogen
- memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
- mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
- Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah
dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan
pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
- Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan
menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara
kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan
kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung
dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara
pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan
adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi.
Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
- De-watering and drying
De-watering and drying
bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan
sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan
ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan
adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
- Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well.
- Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization
juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi
dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan
tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar
dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan
solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan
berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali
terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses
solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6
golongan, yaitu:
- Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
- Microencapsulation,
yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar
terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
- Precipitation
- Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
- Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
- Detoxification,
yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang
tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
Teknologi
solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan
bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
- Incineration
Teknologi pembakaran (incineration )
adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah.
Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90%
(volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final
dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya
memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang
tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk
panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian
besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang
dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif
kecil.Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value)
limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya
proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang
dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling
umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.
Penanganan Limbah B3
Hazardous Material Container
Limbah
B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko
yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal
tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya.
Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang
bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3
harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta
harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan
di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat
rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak
bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar
kemasan. Limbah yang bersifat
self-reactive dan peroksida
organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya.
Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang
tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian (dekomposisi) saat
berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar
maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas
rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Limbah B3
yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus
disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit
pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan
tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan
harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel.
Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak
bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan
maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik,
terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi
dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif
memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang
mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan
konstruksi yang tahan api dan korosi.
Mengenai pengangkutan limbah
B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah
B3 hingga tahun 2002. Namun, kita dapat merujuk peraturan pengangkutan
yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan
hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan
sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah
apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak
terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti.
Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas
kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah
terbagak harus dilengkapi dengan
head shields pada kemasannya
sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan
suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus
selain juga adanya kewajiban kelengkapan
Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.
Secured Landfill. Faktor hidrogeologi, geologi lingkungan, topografi, dan faktor-faktor lainnya harus diperhatikan agar secured landfill
tidak merusak lingkungan. Pemantauan pasca-operasi harus terus
dilakukan untuk menjamin bahwa badan air tidak terkontaminasi oleh
limbah B3.
Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
Sebagian
dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan
teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (
disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah
landfill (lahan urug) dan
disposal well (
sumur pembuangan).
Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug
telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui
Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1)
secured landfill double liner, (2)
secured landfill single liner, dan (3)
landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
Dimulai dari bawah, bagian dasar
secured landfill terdiri
atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan
tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (
leachate),
dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah
sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran.
Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung
penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis
tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup.
Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah
secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi
secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.
Deep Injection Well.
Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan
masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin
ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika
Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak
ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.
Sumur injeksi atau sumur dalam (
deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (
liquid hazardous wastes).
Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah
B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi
yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut
memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang
penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan
kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.
Limbah B3
diinjeksikan se dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah
lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus
terdapat lapisan
impermeable seperti
shale atau tanah
liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi.
Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan tanah.
Tidak
semua jenis limbah B3 dapat dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa
jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada sumur dan
formasi penerima limbah. Hal tersebut dapat dihindari dengan tidak
memasukkan limbah yang dapat mengalami presipitasi, memiliki partikel
padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam kuat atau basa kuat,
bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas yang
lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.
Hingga saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (
deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
- Dalam
kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara
vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu
dengan sumber air tanah.
- Sebelum limbah yang diinjeksikan
bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami
perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.
Referensi: Pengelolaan Limbah Industri – Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia, US EPA
sumber : majarimagazine.com